Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepala Bidang

BAHAIRI

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

NIP. 197101112002121005

Struktur Subbagian / Unit Kerja

Sub Bidang Anggaran I

DWI WULAN YANU

Sub Bidang Anggaran II

UCIK BUDIMAN

Tugas

Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Perencanaan Anggaran Daerah.

Fungsi

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Perencanaan Anggaran Daerah;
  2. penyelenggaraan pengoordinasian dan pemverifikasian rumusan kebijakan teknis perencanaan anggaran daerah;
  3. penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan standar satuan harga;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan perencanaan anggaran daerah;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan dan pembahasan RBA/RKA SKPD dan PPKD;
  6. penyelenggaraan dan pemverifikasian kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD;
  8. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA SKPD, BLUD dan PPKD;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan penyusunan anggaran SKPD, BLUD dan PPKD;
  10. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;
  11. penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
  12. penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan perubahan APBD serta peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD;
  13. penyelenggaraan dan pemverifikasian penyusunan peraturan kepala daerah tentang teknis penyusunan anggaran SKPD;
  14. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan anggaran pendapatan;
  15. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan anggaran belanja daerah;
  16. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan anggaran pembiayaan;
  17. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  18. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  19. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Program dan Layanan

Media Sosial