Bidang Perbendaharaan
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kepala Bidang
MIMI FEMIYANTI
Kepala Bidang Perbendaharaan
NIP. 197602032008042001
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Sub Bidang Kas Daerah
RATNA NINGSIH
Sub Bidang Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya
YUANITA DESTIA
Tugas
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Perbendaharaan.
Fungsi
- penyelenggaran dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Perbendaharaan;
- penyelenggaran, pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis perbendaharaan;
- penyelenggaraan pengoordinasian dan penyusunan serta penyampaian program kerja tahunan Bidang Perbendaharaan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan Anggaran Kas;
- penyelenggaraan, pengoordinasian dan penyiapan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyimpanan uang daerah, penempatan uang daerah, dan mengelola/ menatausahakan investasi daerah serta penerbitan regulasi investasi daerah;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
- penyelenggaraan, pengoordinasian dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan utang dan piutang daerah dan penagihan piutang daerah;
- penyelenggaraan, pengoordinasian dan pemprosesan administrasi usulan penunjukan pejabat pengelola keuangan dan Perangkat Daerah;
- penyelenggaraan, pengoordinasian dan penerbitan Keputusan Gubernur tentang pembukaan rekening bendahara Perangkat Daerah;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank yang telah ditunjuk;
- penyelenggaraan pengoordinasian dan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan rekening koran;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah dan penempatan kelebihan kas dalam bentuk setara kas dan atau investasi jangka pendek;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian dan penerbitan SKPP dan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi, sosialisasi, monitoring dan klarifikasi data penerimaan bagi hasil pajak, penerimaan bagi hasil bukan pajak dan lain-lain pendapatan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian, evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan pada lain-lain pendapatan, bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian dengan kementerian dan instansi terkait;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.