Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kepala Bidang
HASRIL MINTARSYAH
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
NIP. 197904252002121005
Struktur Subbagian / Unit Kerja
Sub Bidang Perencanaan, Penggunaan dan Pemanfaatan
RIZKI SEPPIRA KIRANI
Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan
RENMAYANTIJULIANI
Tugas
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fungsi
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- penyelenggaran, pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis akuntansi;
- penyelenggaraan pengoordinasian penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
- penyelenggaraan pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- penyelenggaraan pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaaan penatausahaan barang milik daerah;
- penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
- penyelenggaraan pengoordinasian penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
- penyelenggaraan pengoordinasian hasil penilaian barang milik daerah;
- penyelenggaraan pengoordinasian penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
- penyelenggaraan pengoordinasian rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
- penyelenggaraan pengoordinasian penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari Perangkat Daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaan kepengurusan barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang;
- penyelenggaraan pengoordinasian dan pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.