Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kepala Bidang
RUSDIANTO
Kepala Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota
NIP. 197911132002121006
Tugas
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.
Fungsi
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan evaluasi APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan evaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah pajak dan retribusi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan pengoordinasian sosialisasi regulasi bidang keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan pengoordinasian penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan bantuan keuangan dan bagi hasil pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan pengoordinasian asistensi pengelolaan keuangan BLUD Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan pembinaan belanja, pendapatan, pembiayaan daerah, evaluasi dan kajian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan pengoordinasian pembinaan keuangan daerah (perencanaanpenganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban) dan aset daerah Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan pengoordinasian pembinaan Implementasi Sistem Informasi Keuangan Daerah Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan pengoordinasian pembinaan dan fasilitasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Konsolidasian Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.