Bidang Akuntansi

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepala Bidang

YEPI JANUARTI

Kepala Sub Bidang Pelaporan

NIP. 197701122002122004

Struktur Subbagian / Unit Kerja

Sub Bidang Akuntansi Pendapatan dan Belanja

PENDI

Sub Bidang Pelaporan

ASRODI

Tugas

Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Akuntansi.

Fungsi

  1. penyelenggaran penyusunan program kerja BIDANG Akuntansi;
  2. penyelenggaran, pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis akuntansi;
  3. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  4. penyelengaraan dan perencanaan rekonsiliasi dan verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan LO dan beban;
  5. penyelengaraan koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bulanan, triwulanan, dan semesteran;
  6. penyelengaraan perencanaan konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
  7. penyelengaraan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi;
  8. penyelengaraan penyusunan tanggapan/tindak lanjut terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  9. penyelengaraan koordinasi, sinkroninasasi, dan penyelesaian tuntutan kerugian daerah;
  10. penyelengaraan penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  11. penyelenggaraan penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
  12. penyelengaraan penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
  13. penyelengaraan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Provinsi;
  14. Penyelengaraan pembinaan pengelolaan keuangan BLUD Provinsi;
  15. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  16. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  17. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Program dan Layanan

Media Sosial